Ghost Writer
GHOST writer" dalam bahasa Inggris menurut The New Shorter Oxford English Dictionary suntingan Lesley Brown (1993) adalah "a person who writes something on behalf of another person who lake the credit (cf. sense to above)". Kamits Inggris-Indohesia susunan John M. Echols dan Hassan Shadily (1982) menerangkan bahwa "ghost writer" itu adalah "pengarang untuk orang lain." Dalam bahasa Indonesia belumada istilahnya, sehingga Ikhals dalam kamusnya itu memberikau keterangan bukan padanannya dalam bahasa Indonesia, melainkan berupa keterangan arti. Pidato 17 Agustus Presiden Sukarno sekilar la him 1950, konon ditulis oleh M. Natsir, sedangkan sekitar tahun 1960-1965 ditulis olehNjoto. Baik Natsir maupun njoto dalam hal ini berlindak sebagai ghost writer untuk Presiden Sukarno. Sementara Moerdiono dikenal sebagai ghost writer untuk sambutan-sambutan dan pidato-pidato Presiden Scenario. Para pemimpin dan pembesar negara terutamapara presiden di berbagai negara biasa mempunyai ghost writer. Di Amerika ada seorang ghost writer yang membuatkan konsep-konsep pidato untuk lima orang presiden.
Seorang ghost writer hams merelakan link ciptanya akan apa yang ditulisnya untuk atasannya atau orang yang memesan tulisan itu. Namanya tidak akan disebut sebagai pencipta dan kalau diterbitkan dia pun tidak berhak atas honorarium yang ditimbulkan oleh tulisannya itu. Tentu saja untuk itu ia telah mendapat "ganti rugi", baik berupa gaji letap kalau dia bekerja sebagai staf yang tugasnya adalah membuat konsep-konsep pidato dll. kalau berupa pembayaran sekaligus unluk mengeijakan sesuatu tulisan yang lelah disepakati bersama. Di Indonesia |nm sekarang banyak penulis yang menyediakan diri sebagai ghost writer untuk orang-orang yang ingin inenerbitkan buku tetapi tidak manipulasi menulis sendiri atau tidak sempat mengeriakannyakare-na kesibukannya atau sebab lainnya. Tentu saja atas kesepakatan mengenai prmbayarannya. Konon jumlah pembayaran ilu sering kali jauh lebih besar daripada honorarium yang di-dapal si penulis jika buku itu diterbitkan alas namanya sendiri, karena penerbit biasanya menyediakan honorarium buat pengarang sekitar 10 persen dari harga, sedangkan pemba-yarannya dicicil sesuai dengan jumlah buku yang terjual. Sementara kalau dia bertindak sebagai ghost writer, orang yang memesannya akan mem-bayarnya sekaligus dengan jumlah ba-yaran yang sering kali lebih besar daripada 10 persen dari harga jual buku tersebut
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2004, menetapkan dalam Pasal 7 bahwa "Jika suatu ciplaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciplanya adalah orang yang merancang ciptaan itu." Namun pada praktiknya, orang yang meminta orang lain menulis sesuatu dengan memlxrikan bayaran sejumlah tertentu alas kesepakatan, maka orang yang meiuesan itulah yang dianggap sebagai penciptanya sehingga dialah yang menugang hak ciptanya, meskipun dia tidak merancang, tidak memimpin, serta tidak pula me-ngawasi pengerjaannya.Yang menjadi persoalan di Indonesia sekarang ialah karena maraknya bisnis pembuatan skripsi bahhkan lesis S-2 atau 8-3 yang dipesan oleh para mahasiswa yang tidak mampu tetapi punya uang cukup untuk membayar orang lain mengerjakan kewajibannya itu. Dan ternyata banyak orang yang menyediakan diri untuk membuatkan skripsi atau tesis secara profesional (artinya ditanggung memenuhi per-syaratan ilmiah) sehingga si pemesan akan lulus dan boleh menggunakan gelar, baik sebagai Drs, bahkan sebagai Dr.
Pembuatan skripsi atau tesis pesanan itu menurut Pasal 7 Undang-Undang Hak Cipta 2004 adalah sah, artinya si pemesan memang berhak atas hak cipta karya tulis yang dibuatkan oleh orang lain itu. Kalau skripsi atau tesis pesanan itu memenuhi sarat-sarat ilmiah, niscaya para pengujinya akan dengan lancar meluluskannya. Dan dia berhak mempergunakan gelar sesuai dengan ketentuau. I )alam hal ini niscaya peranan pembimbing penulisan skripsi atau promotornya sangat menentukan, karena dia niscaya dapat mengikuli perkembangan keil-muan si mahasiswa.
Tetapi ternyala lidakhanya skripsi atau tesis saja yang bisa dipesan. Para dosen yang hams menulis laporan pun dapat memesannya. Pendeknya ghost writer di Indonesia menyediakan segala kebutuhan. Pekerjaan itu niscaya dilakukannya untuk mempertahankan hidupnya. Namun dengan tidak sadar dia melakukan pembohongan publik, sehingga banyak orang yang tak pantas mempunyai gelar, jadi mempunyai gelar, sehingga dapat menduduH jabatan yang berada di luar kemampuannya. Orang yang tidak patut naik pangkat, jadi naik pangkat. Hal itu memang disebabkan karena masyarakat kita menghargai gelar lebih dari prestasi yang merupakan peninggalan feodalisme.
Sebagai lapangan pekerjaan yang dapat menopang hidup, menjadi ghost writer tampaknya sah-sah saja. Tetapi bagaimana secara moral? Seperti tadi dikatakan pekerjaannya itu termasuk ke dalam tindakan pembohongan publik, termasuk ke dalam pemalsuan yang seharusnya dianggap melanggar hukum. Tetapi selama ini berlangsung baik-baik saja, karena melibatkan pejabat dan lembaga-slembaga lain yang mengetahuinya tetapi bersikap pura-pura tidak tabu. Hingga Sekarang belum terdengar ada pihak yang menggugat pekerjaan ghost writer yang membuatkan skripsi, tesis, atau laporan.
Comments |
|
Start your paper accomplishing and do...
ketika walikota malas baca, malas men...
minat baca rendah, jumlah penulis sed...
College students should think two tim...
There are many students who are worri...
LIPI
jurnal LIPI
Itu adalah tulisan Anda, Bapah HS Dil...
Tulisan/opini siapa ini?
Amat sangat menarik artikel tersebut ...